Skandal Kuota Haji 2024 Jatah Reguler Dijual, Khalid Basalamah Terseret

 Kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) mulai terkuak. Tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi yang seharusnya untuk mempercepat antrean jemaah reguler, justru dialihkan menjadi haji khusus dan diperjualbelikan dengan harga fantastis, hingga ratusan juta rupiah. KPK menduga praktik ini merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Modus Kuota Haji Dijual

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:

  • 92% kuota untuk jemaah reguler

  • 8% kuota untuk jemaah khusus

Namun, pelaksanaan haji 2024 mengubah komposisi menjadi 50:50. Akibatnya, kuota haji khusus membengkak dan membuka peluang jual beli ilegal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap:

“Harga kuota yang diperjualbelikan di atas Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 200-300 juta.”

Selain dijual ke calon jemaah, kuota juga diperjualbelikan antar biro perjalanan haji dan umrah. Modusnya, Kemenag menetapkan waktu pelunasan hanya lima hari, sehingga jemaah lama gagal berangkat, sementara kuota sisa dialihkan ke pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan:

“Sisa kuota yang tidak terserap jemaah reguler ini kemudian diperjualbelikan. Setiap kuota yang terjual diduga disertai setoran ke oknum Kemenag antara 2.600 hingga 7.000 USD.”

Slot Pragmatic

KPK juga mencatat adanya pungutan percepatan keberangkatan, agar jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama, menimbulkan praktik yang merugikan calon jemaah reguler.

Dampak & Penyidikan

Kasus ini menyeret beberapa pihak, termasuk Khalid Basalamah, yang disebut terkait dalam jaringan kuota ilegal.
KPK terus mendalami pengaturan internal Kemenag dan praktik jual beli kuota haji untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.

  • Kuota tambahan haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus

  • Harga ilegal mencapai ratusan juta rupiah per jemaah

  • Praktik pungutan percepatan dan pelunasan mepet mempermudah jual beli kuota

  • KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun

Kasus ini menjadi peringatan keras terkait transparansi kuota haji dan pengawasan birokrasi Kemenag.

Lebih baru Lebih lama